![]() |
| Krypton KTV, yang Berada di Jalan Gajah Mada, Kota Medan (foto : istimewa) |
WWW.MAWARNEWS.COM/MEDAN
Dugaan pelanggaran perizinan mencuat di Kota Medan setelah KTV Krypton disebut-sebut tetap memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengindikasikan adanya penghindaran kewajiban pajak daerah.
Tokoh aktivis Kota Medan, Abi Harahap, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah. “Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merugikan pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah,” tegasnya.
Abi Harahap mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan untuk segera melakukan investigasi dan audit perizinan terhadap operasional KTV Krypton. Ia juga meminta aparat terkait tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Secara hukum, penjualan minuman beralkohol wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahannya terkait tata niaga minuman beralkohol. Selain itu, kewajiban perpajakan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui pada November 2025 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama unsur TNI pernah melakukan razia gabungan ditempat ini, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Medan. (Jansen R)
