![]() |
| Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., saat Konferensi Pers bersama Jajaran dan Orangtua Korban (Dok :Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Tim Cobra satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku begal *IM (22) dan MA (28)* di kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (12/05/2026)
Awal mula kejadian tersebut, berawal dari korban YP (17) berangkat dari rumah yang berboncengan dengan orang tuanya. Dimana korban YP mengantar orang tuanya ke tempat kerjanya di Binjai barat. Setelah mengantarkan orang tuanya, korban lanjut pergi menuju kesekolahnya dan saat diperjalanan tiba-tiba korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sp motor vario dan berteriak *"KAU BERHENTI"*, saat itu korban merasa terancam dan diketahui akan dibegal kemudian langsung melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku.
AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan "dikarenakan saat itu korban melawan, kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah tangan kanan, tangan kiri dan bagian kepala, sehingga korban berakibat luka robek dan berdarah disekujur tubuh, setelah korban terjatuh, pelaku langsung merampas handphone korban merk Redmi 3C serta melarikan sp motor korban merk honda vario 160 warna hitam dengan Nopol BK 4732 RBL", jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., langsung bentuk TIM dengan pimpinan AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., Hari senin 11 Mei 2026, Tim Cobra Satreskrim polres Binjai berkoordinasi dengan TIM M.I.T Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, untuk mendapat informasi dan mapping di seputaran TKP, setelah mapping dan hasil penyelidikan oleh TIM.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengungkapkan "selanjutnya dilakukan pengembangan oleh TIM Cobra, Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, namun kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, para pelaku pun ditangkap", ujarnya.
Kesempatan ini Kapolres Binjai, langsung menyerahkan 2 (dua) unit sepeda motor kepada pemiliknya. Sepeda korban YP dengan No. Pol. BK 4732 RBL diserahkan kepada orangtuanya sedangkan satu unit sepeda motor juga diserahkan kepada pemiliknya, RAM (17) pelajar, yang mana kejadian beberapa waktu lalu di Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 wib, saat itu korban sedang berangkat kesekolah.
Kapolres Binjai menerangkan "terhadap pelaku IM & MA dan barang buktinya sudah diamankan di RTP Polres Binjai serta dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun kurungan", tegasnya.
AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., juga mengimbau "mari masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, dan mengaktifkan kembali pos kamling, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat, kami tetap berkomitmen untuk membrantas kejahatan di Wilayah Hukum Polres Binjai", pungkasnya. (Van Nst)
