![]() |
| Kelima Pelaku Pengedar Serta Barang Buktinya (Dok.Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai terus digilas. hanya waktu tiga hari, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, di lokasi yang berbeda.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dalam serangkaian penindakan, di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (04/08/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penindakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (06/08/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkotika, dua sepeda motor serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan "Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
Ismail Pane juga menambahkan "Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya, Minggu (09/08/2026).
AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak kejahatan lainnya, "masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak pidana lainnya dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110, Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.(Van Nst)
