Jejak Pelarian Berakhir, DPO Narkoba Pho Sie Dong Diringkus Intel Kejari Binjai

Terpidana kasus narkotika Pho Sie Dong pria yang sempat lolos dari pelaksanaan hukuman itu berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejari Binjai, dalam operasi senyap di kawasan parkir Binjai Super Mall (BSM), (Dok. Intel Kejari Binjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Pelarian terpidana kasus narkotika Pho Sie Dong akhirnya terhenti, setelah hampir empat tahun masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, pria yang sempat lolos dari pelaksanaan hukuman itu berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejari Binjai, dalam operasi senyap di kawasan parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (07/07/2026).

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang terhadap terpidana yang sebelumnya sempat lolos dari pelaksanaan hukuman. Usai diamankan, yang bersangkutan diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai guna melengkapi administrasi eksekusi sebelum diberangkatkan menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Penangkapan berlangsung cepat dan nyaris tanpa menarik perhatian pengunjung pusat perbelanjaan. Di tengah ramainya aktivitas masyarakat, tim intelijen yang telah mengantongi informasi mengenai keberadaan target bergerak memastikan buronan tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Tanpa perlawanan, Pho Sie Dong langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perjalanan hukum perkara ini tergolong berliku. Pengadilan Negeri Binjai melalui Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Majelis hakim ketika itu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut berubah drastis di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar ia dibebaskan dari rumah tahanan.

Merasa putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Melalui Putusan Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan kembali menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Meski putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tidak dapat segera dilakukan karena terpidana tidak berada di hadapan jaksa. Kondisi itulah yang membuat Tim Intelijen Kejari Binjai terus melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian, mengatakan "eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht, dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman," ujarnya

Keberhasilan operasi tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu. Selama putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum akan terus menelusuri keberadaan terpidana hingga hukuman benar-benar dijalankan. Bagi Kejari Binjai, tertangkapnya Pho Sie Dong bukan sekadar mengakhiri pelarian seorang buronan, tetapi juga menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan kepastian hukum tetap berdiri di atas segala kepentingan. (Van Nst) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak