Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu Lewat Teknik Undercover

*RAR (26)* yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur (Dok.HumasRes Binjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan polres Binjai, sat narkoba kembali menangkap seorang pria melalui teknik operasi undercover, *RAR (26)* yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis, sekitar pukul 02.30 wib dini hari (02/07/2026).

Penangkapan terhadap terduga pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku *RAR (26)* tersebut yaitu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., "atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, tegasnya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan "keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya , kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba, serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak