![]() |
| Seorang Pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai Bandar Judi jenis Dadu Goncang, di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit (Dok.Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/LANGKAT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit ,Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.H. menjelaskan "penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat, dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang.
AKP hodiatur juga menambahkan "pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-, selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut," terangnya.
AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M., mengatakan "kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri," pungkasnya. (Van Ns
t)
