![]() |
| Ketiga Pengedar Narkoba yang Tertangkap di Lokasi Berbeda, dalam Sehari (Dok :Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari, dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/05/2026).
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *AS als UCOK, (30)* ditangkap di TKP, jalan kedondong kelurahan limau mungkur Kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 WIB, sedangkan *RG (26)* ditangkap di TKP, Jalan Makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib dan *MA als BEOK (23)* ditangkap di TKP, Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota pukul 23.50 WIB.
Dari Pelaku AS als UCOK, (30) berupa 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Terduga RG (26) ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram, serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum.
Sedangkan dari pelaku MA als BEOK (23) ditemukan barang bukti : 8 (delapan) butir narkotika jenis Ekstasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram, dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam, dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan " para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegasnya.
AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., juga mengimbau "mari masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, dan mengaktifkan kembali pos kamling, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat, kami tetap berkomitmen untuk membrantas kejahatan di Wilayah Hukum Polres Binjai", pungkasnya. (Van Nst)
