Trending

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Dicokok Polres Binjai

Para Pelaku AP (26), EY 26, AS (28), Beserta Barang Bukti (Dok: Humasres Binjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar dan pengguna narkoba dii wilayah hukum Polres Binjai, Sabtu (16/05/2026). 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial  AP (26), yang beralamat di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, yang bersangkutan ditangkap di TKP, Jalan Apel Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat,  sekitar pukul 15.00 WIB.

Katim Tim Pemburu Begal  IPDA Novriko Sijabat, S.H., mengatakan "sedangkan EY (26), beralamat di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, bersama AS (28), yang beralamat di Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kami amankan saat melaksanakan hunting di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 WIB", ucapnya.

Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat brutto 3,01 gram,  dan 1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu), serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BK 5344 SY. Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, berat Brutto 0,59 gr, dan 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan "terhadap para pelaku AP (26), terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) , huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika",tegasnya.

AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., juga mengimbau "mari masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, dan mengaktifkan kembali pos kamling, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat, kami tetap berkomitmen untuk membrantas kejahatan di Wilayah Hukum Polres Binjai", pungkasnya. (Van Nst)


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak