Trending

Tidak terbukti Bersalah, Bambang Alias Bembeng di Bebaskan

Bambang Alias Bembeng/Sweater Abu,
Setelah di Vonis Bebas (Dok: Istimewa)

MAWARNEWS.COM/LANGKAT

Pengadilan Negeri Stabat Negeri Stabat pada telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana No. 15/Pid.B/2026/PN.Stb dengan terdakwa atas nama Bambang alias Bembeng tidak bersalah, Senin (04/05/2026).

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka untuk umum, mulai dari pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim PN Stabat menjatuhkan putusan "menyatakan terdakwa Bambang alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara.

Berita ini disambut baik warga Kabupaten Langkat, Parimin salah satu warga Kecamatan Selesai mengatakan "ketua Bembeng cukup banyak membantu warga yang sedang kesulitan, terlepas dari berita-berita miring tentangnya, yang belum tentu juga kebenarannya", ujarnya.

Diketahui Bambang alias Bembeng adalah sosok Ketua FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri) Kabupaten Langkat. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak