![]() |
| Barang Bukti Mesin Potong yang Berhasil Diamankan, dari Para Pelaku (Dok: Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, FAQ (20) dan TS (51). Saat berada di rumahnya, jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pukul 13.30 wib, Selasa (05/05/26).
Awal kejadian, Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 wib, FVG (21) selaku pemilik gudang menyuruh karyawannya untuk mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.
Setelah sampai di gudang, Sugianto (52) selaku karyawan yang disuruh mengambil barang yang dimaksud, terkejut melihat gembok pintu gudang dalam keadaan rusak, kemudian Sugianto langsung melaporkan kejadian tersebut kepada FVG (21), ketika dilakukan pengecekan barang didalam gudang, 1 (satu) unit mesin pemotong aluminium merk modern, dan 30 batang aluminium sudah hilang. Mereka pun bergegas melaporkan pencurian ini ke Polsek Binjai Timur.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, bersama timnya langsung turun untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, akhirnya tim mengetahui indentitas para pelaku dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya.
AKP Fusli Effendi mengatakan "Terhadap pelaku FAQ dan TS dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf (e) KUHAP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun", tegasnya.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H " kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu polri dengan memberikan informasi melalui layanan polri polres Binjai 110, dan polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat", pungkasnya. (Van Nst)
