![]() |
| Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Binjai M. Dodi Setiawan Lubis Mengecam Peristiwa Menabrak Pedagang UMKM Pasar Kaget Beberapa Waktu Lalu (Dok : Istimewa) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai dengan tegas mengecam keras peristiwa kelalaian pengendara mobil di kawasan Pasar Kaget Kota Binjai yang telah menyebabkan korban luka serta menimbulkan trauma serius bagi para pedagang UMKM, Saat bertemu di kesekretariatan DPD KNPI Kota Binjai, di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (19/03/2026).
Peristiwa ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ini adalah bentuk kelalaian fatal yang membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah. Pasar kaget bukan arena uji coba kelalaian, melainkan ruang hidup rakyat yang harus dilindungi.
Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku, siapapun yang lalai dan mencederai rakyat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Kami mendesak pihak Kepolisian Kota Binjai untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini tanpa berlarut-larut menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Binjai M. Dodi Setiawan Lubis mengatakan "kasus ini harus di tuntaskan secara transparan dan profesional, tanpa adanya upaya main aman, atau pembiaran, kami juga menegaskan bahwa HMI Cabang Binjai akan melaporkan secara resmi pelaku dan mengawal penuh proses hukum hingga selesai, trauma yang dialami pedagang UMKM adalah bukti nyata bahwa kelalaian ini sangat serius, Negara tidak boleh lagi membiarkan kelalaian fatal yang dilakukan setiap individu manapun, agar terciptanya efek jera, serta tidak terjadi lagi kejadian yang sama di masa yang akan datang, aparat penegak hukum wajib hadir, tegas, dan berpihak pada korban," pungkasnya.
Diketahui perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya, Pasal 310 ayat (2): kelalaian yang menyebabkan luka ringan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta, Pasal 310 ayat (3), kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (Van Nst)
