Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai, Bekuk Dua Pria Terduga Jaringan Narkoba

Salah Satu Tersangka yang diamankan
 (Dok: Humas Polres Binjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Melalui operasi penyamaran (undercover), Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan "komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi undercover yang dilakukan personel Satres Narkoba, dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Sabtu (20/06/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai Ismail Pane, mengatakan tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara itu, tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 12,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektronik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua alat takar plastik (scop). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku lainnya. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. juga mengimbau masyarakat "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri," pungkasnya. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak