MAWARNEWS.COM/BINJAI
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit handphone Android merk VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba mengatakan "Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.” ujarnya.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.. menegaskan "pemberantasan narkoba adalah prioritas kami, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai, kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polrii," tegasnya. (Van Nst)
