![]() |
Dhani Lubis (batik), pendamping Hukum Arif rivana, Berdamai dengan Ainiyah (Dok:Dhani) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Permasalahan hukum yang menjerat Arif Rifana (42) warga Dusun ll Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ainiyah (29) akhirnya berujung damai, Senin (23/06/2026) .
Hal tersebut disaksikan pendamping hukum Arif Rifana, Dhani Lubis, saat ditanyai awak media, . Menurutnya, surat pernyataan perdamaian tersebut sudah dibuat oleh kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Kepolisian dari Polres Binjai.
"Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat damai. Dalam perdamaian ini, pihak pertama yaitu pelapor, bersedia mencabut laporannya," ujar Dhani Lubis.
Adapun laporan yang dicabut tersebut menurut Dhani, yaitu nomor : LP/B/69/ll/2025/SPKT/Polres Binjai, tertanggal 1 Februari 2025 atas nama pelapor Ainiyah, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dan pengancaman.
Dhani yang juga salah satu aktivis hukum di Kota Binjai tersebut, uga memberikan apresiasi atas rekonsiliasi ini, dengan jalan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Ini merupakan program terdepan karena ini merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana dengan melakukan pendekatan untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan," ungkap Dhani Lubis.
"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dengan hati yang tulus, dan masalah ini dianggap selesai serta tidak akan mengungkitnya di kemudian hari," demikian kata Dhani Lubis.
Sebelumnya, penangkapan Arif Rifana sempat memicu gelombang protes dari warga. Puluhan massa dari Desa Bekulap bersama Forum Pemuda Mahasiswa Binjai menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Senin (14/04/2025).
“Minta keadilan hukum, lepaskan warga kami yang jadi korban fitnah,” teriak para pengunjuk rasa melalui spanduk dan pengeras suara.
Mereka menilai penangkapan Arif tidak berdasar karena pada saat kejadian, Arif disebut sedang berada di rumah bersama keluarga.
Dwi, salah satu orator aksi, juga mengungkapkan bahwa korban adalah tetangga Arif.Namun pelaku yang disebutkan dalam laporan awal menggunakan cadar.
“Kenapa justru Arif yang ditahan? Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, ia sudah mengalami tindakan kekerasan dari keluarga korban,” ujarnya.
Samini, istri Arif Rifana, turut hadir dalam aksi dengan tangis haru. “Suami saya tidur di rumah saat kejadian. Kami tidak terlibat apa-apa,” ucapnya.
Seorang kerabat Arif juga membenarkan bahwa malam itu Arif terlihat pulang dan beraktivitas seperti biasa.
“Kami bingung, pelaku katanya pakai cadar, tapi kenapa suami keluarga kami yang ditangkap?” ujarnya heran.
Para pengunjuk rasa mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa ulang seluruh bukti dan prosedur dalam kasus ini sebelum melanjutkan proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Dwi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, yang saat itu dijabat oleh Iptu Rino Heriyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum,” ujar Rino melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara adil.
“Proses hukum ini kami lanjutkan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk korban. Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP jo 53 KUHP dan 335 KUHP,” tegasnya. (HY Siregar)