Trending

Terendus Warga, Dua Orang Pengedar Diringkus Aparat

Barang Bukti Ganja yang
ditemukan dirumah MPS (42),
pukul 06.30 (Dok : Humasres Binjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja , di TKP Jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (26/05/2026).

Penangkapan terhadap *DS (43) & MPS (42)*  berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., M.H., M.Tr.A.P., dan langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dengan memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari warga di TKP, unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan *DS (43)*  tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi  dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi dan ketika petugas menanyakan dari mana pelaku mendapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki berinisial MPS (42), yang berlamat di Jalan Letnan Umar Baki, Gg. Family, Kecamatan Binjai Barat.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tertidur di dalam rumahnya, di Jalan Letnan Umar Baki, Gg. Family, Kecamatan Binjai Barat, pada hari Selasa pukul 06.30 WIB pagi hari. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat, dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., M.H., M.Tr.A.P., mengatakan "saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya ", ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan "dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Juncto UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana" tegasnya.

AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H menghimbau "keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110", pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak