![]() |
| MDA alias SAHRI (35) (Dok : HumasresBinjai) |
MAWARNEWS.COM/BINJAI
Polres Binjai, melalui Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial MDA alias SAHRI (35) karena melakukan pencurian satu unit mesin genset di Jalan Nanas-II Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 23.30 wib, Jumat (27/2/2026).
Awal kejadian, pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dinihari Armain Suhadi (49) selaku pelapor yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Link-1 Kelurahan Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai. Saat itu pelapor keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan di jual dipinggir jalan, hingga kembali lagi ke rumahnya pelapor melihat mesin genset yang diletak di samping rumah sudah hilang, atas kejadian tersebut, Armain Suhadi mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.
Kemudian Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera cek TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya. Hasil penyelidikan tim dapat mengendus keberadaan pelaku, dimana pelaku ini juga diketahui sebagai residivis yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana pencuran. Kemudian Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K., bersama anggotanya langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, "Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di Kota Binjai" pungkasnya. (Van Nst)
