MAWARNEWS.COM/BINJAI
Satres narkoba polres Binjai merilis telah mengungkap jaringan narkoba selama bulan suci ramadhan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang laki-laki yang diduga sebagai bandar, yang selama ini meresahkan masyarakat, di berbagai tempat, pada wilayah hukum Polres Binjai, Rabu, (25/02/2026).
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan langsung menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk bergegas melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan oleh tim satresnarkoba polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap 9 (sembilan) orang laki-laki, yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres Binjai, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Musholla Kecamatan Binjai Barat, tim menangkap berinisial AD (45), pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di jalan Pinang Baris Medan Sunggal.
TKP kedua, di Dusun Seroja Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, berhasil diamankan berinisial A (31) pada Sabtu 14 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, yang bersangkutan beralamat KTP di desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. TKP ketiga, di Jalan Jendral Sudirman Gang Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, petugas menangkap berinisial TET (27), Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, yang bersangkutan beralamat KTP di Jalan Beringin Medan Sunggal.
TKP keempat, di Jalan Apel Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap berinisial LA (23), Rabu 18 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, yang bersangkutan beralamat KTP di Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Barat.TKP kelima, di Jalan Musholla Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap berinisial YHA (27), yang bersangkutan beralamat KTP di Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, beserta inisial AS (22), yang bersangkutan beralamat KTP di Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
TKP keenam di Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap berinisial P (46), pada Sabtu 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, yang bersangkutan beralamat KTP di Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak. TKP Ketujuh di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap berinisial IRH (54), pada Sabtu 21 Februari 2026, yang bersangkutan juga beralamat KTP sama dengan lokasinya tertangkap.
TKP Kedelapan, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, tim menangkap berinisial IR (49), pada Sabtu 21 Februari 2026, pukul 02.30 WIB, yang bersangkutan beralamat KTP di Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Binjai Timur.
Dari kesembilan pelaku dan dari delapan TKP, diperoleh dan diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 12,8 gram, uang tunai Rp. 293.000, HP 3 unit, serta 2 unit sepeda motor.
Terhadap kesembilan pelaku Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan "mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi menyampaikan "Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, apalagi dibulan suci ramadhan, dimana saat ini umat Islam sedang menjalan ibadah puasa," pungkasnya. (Van Nst)
Tags
Narkoba
