Dua Pria Diciduk, Jual Sabu di Rumah

Salah Satu Terduga Pelaku
(Dok: Humasresbinjai)

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ES (26) dan FAW als Babe (32) ditangkap di Gang Keluarga, Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 19.00, Selasa (13/01/2026).

Awal mula penangkapan Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat melakukan penyelidikan di TKP, tim menelusuri sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan sebagai lokasi atau tempat  peredaran narkoba. Sesuai informasi yang didapat, dimana rumah yang dimaksud  sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dikarenakan adanya dugaan peredaran narkoba.

Petugas sempat melakukan penyamaran, demi mendapatkan bukti yang kuat. Muncul dua pria keluar dari dalam rumah, yang mana salah satunya menyapa "ada pesan bos", spontan petugas juga menjawab "ada", kemudian petugas bertanya kembali "mana barangnya", pria tadi menjawab "sabar bang biar kuambil", lalu diapun masuk kedalam rumah untuk mengambil barang yang dimaksud. Pada saat mau menyerahkan pesanan, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, dan  temannya. 

Kemudian dilakukan interogasi lanjut terhadap ES (26) dan FAW als BABE (32) sehingga kedua pria tersebut mengakui narkoba tersebut adalah milik mereka, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Binjai selatan, menurut pengakuan yang bersangkutan. Dari kedua pria tersebut didapatkan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transaparan dengan berat Brutto 2,63 gram,  serta satu unit Hp merek redmi warna biru.

Salah Satu Barang Bukti Terduga Pelaku
 (Dok : Humasresbinjai)


Saat ini kedua terduga  beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai, Saat dimintai keterangannya AKP Ismail Pane, SH, MH mengatakan kedua pria tersebut dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, tegasnya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi masyarakat yang sudah bekerja sama  untuk ikut memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak