Pindah Tangan 4 Pulau, Bobby Menjumpai Mualem

 

Gubernur Sumatera Utara Bobby, Menemui
Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Mualem, membicarakan 4 Pulau yang Sudah Pindah Tangan (Dok: Pemerintah Aceh)

Gubernur Aceh Mualem/ Muzakir Manaf bicara soal viral potongan video ia meninggalkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pertemuan yang membicarakan kontroversi 4 pulau yang pindah tangan ke Sumatera utara. Dia mengaku akan menghadiri acara di Meulaboh, sehingga harus meninggalkan lokasi saat itu. "Karena kemarin saya ada acara di Meulaboh. Jadi saya sambut kedatangan di Aceh," kata Mualem di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir membeberkan soal surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992. Menurutnya, dalam SKB 92 itu disepakati jika keempat pulau masuk ke wilayah Tanah Rencong.

"Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Bapak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Bapak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu," kata Syakir kepada wartawan.

Syakir mengatakan dokumen itu disebut masih dipegang Pemerintah Aceh hingga kini. Menurutnya, keempatnya pulau itu kembali menjadi polemik karena terjadi kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada 2009 lalu.

Syakir menyebutkan, Pemerintah Aceh pada tahun 2018 sudah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk memberikan klarifikasi terkait kekeliruan koordinat tersebut. Klarifikasi itu disebut dilaporkan hingga tahun 2022. Menurutnya, Kemendagri menetapkan keempat pulau itu ke Sumatera Utara karena kekeliruan pencatatan koordinat. Keempat pulau disebut pencatatannya seharusnya masuk ke wilayah Aceh.

"Karena jelas, acuannya kesepakatan 92. Kesepakatan para pihak, dari sisi hukum, kesepakatan para pihak adalah menjadi undang-undang bagi para pihak. Selama kesepakatan itu belum diubah, maka itu adalah menjadi mengikat bagi para pihak," jelas Syakir. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak