![]() |
Para Kajari di Wilayah Hukum Kejatisu Menyambut Kunjungan Mangihut |
MAWARNEWS.COM/MEDAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabag TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, SH,MH di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/4/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa sebelumnya ia pernah bertugas di institusi Kejaksaan sebagai abdi negara, dan saat ini setelah pensiun menjadi abdi masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.
"Kedatangan saya ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP baru antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
"Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya.
![]() |
Mangihut Bersama Para Perangkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Dok : Kejatisu) |
Terkhusus, Mangihut Sinaga juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. (Van Nst)