![]() |
| Sendal Terduga Pelaku yang dipakai Saat Beraksi (Humasres Binjai) |
MAWARNEWS.COM/LANGKAT
Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Arwan (20) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB
Awal mulanya peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah milik korban CM (47), di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (07/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MAG alias Arwan di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB
Dengan barang bukti berupa , 1 flash disc rekaman cctv, satu pasang sendal dan satu buah tang besi.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil 28 bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai Rp1 juta dari laci steling milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di RTP Polsek Selesai, Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen "Polres Binjai akan menindak setiap bentuk tindak pidana, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya. (Van Nst)
