Curi Motor dan Handphone Senilai Rp16 Juta, Pelaku Curat di Binjai Utara Diciduk Polisi

DN alias Fuek (41), Terduga Pelaku kasus Pencurian
dengan Pemberatan (Curat), di Kecamatan Binjai Utara
(Humasres Binjai) 

MAWARNEWS.COM/BINJAI

Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (14/09/2026) pukul 02.00 wib dinihari jalan T. Amir Hamzah kecamatan Binjai Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban YL (45) di Jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara. Sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 HP merk Itel dengan nilai nominal Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dua buah Obeng dan Satu buah Tang yang diduga
 digunakan untuk mencongkel Jendela rumah korban
 YL (45), di Jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi
 (Humasres Binjai)


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Kapolres Binjai menegaskan "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.

Kapolres juga kembali mengingatkan "Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” pungkasnya. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak